BAB 1. PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Pajak adalah iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari
masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya
pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung. Lemabaga
pemerintah yang mengelola perpajakan di Indonesia adalah Direktorat Jenderal
Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah
naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Terdapat bermacam-macam
pengretian pajak menurut para ahli :
1.Prof Dr Adriani
pajak adalah iuran
kepada negara yang dapat dipaksakan, yang terutang oleh wajibpajak membayarnya
menurut peraturan derngan tidak mendapat imbalan kembali yang dapat ditunjuk
secara langsung.
2. Prof. DR. Rachmat
Sumitro,SH
pajak adalah iuran
rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari kas rakyat ke sector
pemerintah berdasarkan undang-undang)
(dapat
dipaksakan dengan tiada mendapat jasa timbal (tegen prestasi)yang
langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.
Lima
unsur pokok dalam defenisi pajak
- Iuran / pungutan
- Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
- Pajak dapat dipaksakan
- Tidak menerima kontra prestasi langsung
- Untuk membiayai pengeluaran umun pemerintah
Karakteristik
pokok dari pajak adalah: pemunngutanya harus berdasarkan undang-undang.
diperlukan perumusan macam pajak dan berat ringannya tarif pajak itu, untuk itulah masyarakat ikut didalam menetapkan
rumusannya.
Ketentuan mengenai penghasilan tidak kena pajak
(PTKP)
1. untuk
wajib pajak pertahun PTKP adalah Rp. 2.880.000;
2. untuk
istri dan suami Rp. 1.440.000;
3. tambahan
untuk seorang istri Rp. 2.880.000; diberikan apabila ada penghasilan istri yang
digabungkan dengan penghasilan suami dalam hal istri.
4. Rp.
1.440.000;tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah, misalnya (ayah,ibu
atau anak kandung atau semenda) dalam garis keturunan lurus sertaanak angkat
yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak tiga orang untuk setiap
keluarga.
Enam undang-undang hasil
tax reform tahun 2000
- UU RI NO 16 tentang perubahan kedua atas UU No. 6 tahun 1983 yaitu tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan
- UU RI NO 17 tahun 2000 tentang perubahan kedua atas UU no. 7 tahun 1983 yaitu tentang pajak penghasilan
- UU RI NO 18 tahun 2000 tentang perubahan kedua atas UU No. 8 tahun 1983 yaitu tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah
- UU RI NO 19 tahun 2000 tentang perubahan atas UU No. 19 tahun 1997 yaitu tentang penghasilan pajak dengan surat paksa
- UU RI NO 20 tahun 2000 tentang perubahan UU No. 21 tahun 1997 yaitu tentang peralihan hak atas tanah dan bangunan. Kelima UU ini diundangkan pada tanggal 2 agustus 2000 dan berlaku sejak 1 januari 2001
- UU RI NO 34 tahun 2000 tentangperubahan atas UU No. 18 tahun 1997 yaitu tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Undang-undng ini diundangkan pada tanggal 20 Desember 2000 dan berlaku saat diundangkan.
Satu undang-undang hasil
tax reform tahun 1985
- UU RI NO 17tahun 1985 tentang bea dan material Satu undang undang hasil tax reform tahun 1994
- UU RI NO 17 thun 1994 tentang perubahan atas UU No. 12 tahun 1985 yaitu tentang pajak bumi dan bangunan
Satu undang-undang hasil
tax reform thn 2002
- UU RI NO 14 tahun 2002 tentang pengadilan pajak sebagai penganti UU No. 17 tahun 1997 yaitu tentang badan penyelesaian sengketa pajak .
Pasal 79 mencantumkan
sunber pendapatan daerah terdiri dari
a. PAD
(pendapatan asli daerah )
Hasil
pajak daerah
Hasil
retribusi daerah
Hasil
perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
Dan
lain-lain penghasilan daerah yang sah
b. dana
perimbangan
c. pinjaman
daerah
pasal 80 ayat 1
Dana
perimbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 79 terdiri atas
- bagian daerah dari penerimaan PBB, biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan dan penerimaan atas SDA
- dana alokasi umum
- dana alokasi khusus
Ayat 2
Bagian dari PBB sektor
pedesaan perkotaan serta perkebunan serta biaya perolehan hak atas tanah dan
bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterima langsung oleh daeerah
penghasil.
Ayat 3
Bagian daerah dari
sector pertambangan dan kehutanan dan penerimaan SDA sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 diterima oleh daerah penghasil dan daerah linnya untuk
pemerataan sesuai dengan undang-undang
Ayat 4
Ketentuan lebih lanjut
sebagaimana dimaksu pada ayat 1,2 dan 3 ditetapkan undang undang.
Berdasarkan UU NO 34 THN
2000 tentang perubahan atas uu no 18b thn 1997 tentang pajak daerah dan
retribusi daerah maka jenis pajak untuk profinsi kabupaten, kota adalah sebagai
berikut:
a. jenis
pajak propinsi terdiri dari
pajak
kendraan bermotor dengan kendraan atas air, bbn kendraan bermotor dan atas air
pajak
bahan bakar kendraan bermotor
pajak
pengeambilan dan pemanfaatan air bawh tanah dan permukaan
b.
jenis pajak kabupaten kota
pajak
hotel, restoran, hiburan , pajak reklame, pajak penerangan jalan , pajak
pengambilan bahan galian golongan c , pajak parkir
Untuk lebih mendalami
mata kuliah perpajakan secara garis besar kita harus mengetahui :
*
pajak dapat dipaksakan
Undang-undang memberikan
wewenang kepada fiskus untuk memaksa WP untuk mematuhi dan melaksanakan
kewajiban pajaknya. Sebab undang undang menurut sanksi-sanksi pidana fiscal
(pajak) sanksi administrative yang kususnya diatur oleh undang-undang no 19
tahun 2000 termasuk wewenang dari perpajakan untuk mengadsakan penyitaan
terhadap harta bergerak/ tetap wajib pajak.
Dalam
hukum pajak Indonesia dikenal lembaga sandera atau girling yaitu wajib pajak
yang pada dasarnya mampu membayar pajak namun selalu menghindari pembayaran
pajak dengan berbagai dalih, maka fiskus dapat menyandera wp dengan
memasukkannya kedalam penjara.
*
Pajak tidak menerima kontra prestasi
Ciri
kas pajak dibandiong dengan jenis pungutan lainnya adalah wajib pajak (tax
payer ) tidak menerima jasa timbal yang dapat ditunjuk secara langsung dari
pemerintah namun perlu dipahami bahwa sebenarnya subjek pajak ada
menerima jasa timbal tetapi diterima secara kolektif bersama dengan masyarakat
lainnya.
*
Untuk membiayai biaya umum pemerintah
Pajak
yang dipungut tidak pernah ditujukan untuk biaya khusus . dipandang dari segi
hukum maka pajak akan terutang apabila memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif
.
Syarat
objektif : yang berhubungan dengan objek pajak misalnmya adanya penghasilan atau
penyeerahan barang kena pajak. Syarat subjektif adalah syarat yang berhubungan
dengan subjek pajak , apakah orang pribadi atau badan.
Struktur
pajak di Indonesia berdasarkan urian diatas adalah sebagai berikut:
- pajak penghasilan (PPh)
- pajak pertambahan nilaio barang dan jasa dan penjualan atas baeang mewah
- pajak bumi dan bangunan
- pajak daerah dan retribbusi daerah
- bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
- bea materai
Untuk
mewujudkan pajak-pajak tersebut menjadi kenyataan, terdapat hukum pajak formal
yaitu UU RI NO 16 tahun 2000 tentang perubahan kedua dari UU No. 6 tahun 1983
tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Bagi wajib pajak yang
menghindari pajak UU No. 19 tahun 2000
yaitu tentang penagihan pajak dan surat paksa.
Bagi wajib pajak yang
banding berdasarkan UU No. 17 tahun 1997 yaitu tentang badan penyelesaian
sengketa pajak BPSP tyelah disebutkan diatas telah diubah dan diganti dengan UU
No. 14 tahun 2002 yaitu tentang penagihan pajak.
BAB
II. PEMBAHASAN
1.
Fungsi dan Peranan Pajak
1.1. Fungsi pajak
Adapun
yang akan di bahas dalam bab ini adalah fungsi dan perana pajak. Yang pertama
adalah fungsi pajak. Pajak ada tentu mempunyai fungsi dalam perekonomian baik
daerah, nasional.maupun internasional. Adapun fungsi-fungsi pajak tersebut
dibagi menjadi 2 yaitu sebagai berikut :
Fungsi
budgeteir
merupakan fungsi utama pajak dan fungsi fiscal
yaitu suatu fungsi dimana pajak dipergunakan sebagai alat untuk
memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan
undang-undang perepajakan yang berlaku “segala pajak untuk keperkuan negara
berdasarkan undang-undang.
Yang dimaksud dengan memasukkan kas secara
optimal adalah sebagi berikut:
jangan
sampai ada wajib pajak/subjek pajak yang tidak membayar kewajiban pajaknya.
Jangan
sampai wajib pajak tidak melaporkan objek pajak kepada fiskus
Jangan
sampai ada objek pajak dai pengamatan dan perhitungan fiskkus yang terlepas
Dengan demikian maka
optimalisasi pemasukan dana ke kas negara tercipta atas usaha wajib pajak dan
fiskus.
System pemungutan pajak
suatu negara menganut dua system :
- Self assessment system; menghitung pajak sendiri
- official assessment system : menghitung pajak adalah pihak fiscus
Faktor yang turut
mempengaruhi optimalisasi pemasukan dana ke kas negara adalah
- Filsafat negara
Negara yang berideologi
yang berorientasi kepada kesejahteraan rakyat banyak akan mendapat dukungan
dari rakyatnya dalam hal pembayaran pajak. Untuk itu rakyat diikut sertakan
dalam menentukan berat ringannya pajak melalui penetapan undang-undang
perpajakan oleh DPR sebaliknya dinegara yang berorientasi kepada kepentingan
penguasa sangat sulit untuk mengharapkan partisipasi masyarakat untuk kewajiban
pajaknya.
- Kejelasan undang-undang dan peraturan perpajakan
Yang jelas mudah dan
sederhana serta pasti akan menimbulkan penafsiran yang baik dipihak fiscus
maupun dipihak wajib pajak
- Tingkat pendidikan penduduk / wajib pajak
Secara umum dapat
dikatakan bahwa semakin tinggi pendidikan wajib pajak maka makin mudah bagi
mereka untuk memahami peraturan perpajakan termasuk memahami sanksi
administrasi dan sanksi pidana fiscal.
- Kualitas dan kuantitas petugas pajak setempat
Sangat menentukan
efektifitas UU dan peraturan perpajakan
. fiscus yang professional akan akan berusaha secara konsisten untuk menggali
objek pajak yang menurut ketentuan pajak harus dikenakan pajak.
- Strategi yang diterapkan organisasi yang mengadministrasikan pajak di Indonesia
unit-unit untuk ini
adalah
- kantor pelayanan pajak
- kantor pemeriksaan dan penyelidikan pajak yanmg dilakukan dirjen pajak
Perwujudan
fungsi budgetair dalam kehidupan kenegaraan dapat terlihat dalam APBN yang
setiap tahun disahkan dengan undang-undang. Penerimaan negara selalu meningkat
dari tahun ketahun khususnya setelah reformasi uu perpajakan tahun 1983/1984.
Fungsi regulerend
Fungsi
mengatur dan sebagainya juga fungsi pajak dipergunakan oleh pemerintah sebagai
alat untuk mencapai tujuan tertentu , dan sebagainya sebagai fungsi tambahan
karena fungsi ini hanya sebagai pelengkap dari fungsi utama pajak. Untuk
mencapai tujuan tersebut maka pajak dipakai sebagai alat kebijakan, mis : pajak
atas minuman keras ditinggikan untuk mengurangi konsumsi fasilitas perpajakan
sehingga perwujudan dari pajak regulerend yang terdapat dalam UU No I tahun
1967 tentang penanaman modal asing. Contoh:
1) bea
materai modal
2) bea
masuk dan pajak penjualan
3) bea
balik nama
4) pajak
perseroan
5) pajak
devident
1.2. Peranan
Pajak
Apabila kita membicarakan tentang pembangunan darah
maka akan erat kaitannya dengan apa yang disebut Pendapatan daerah. Dan Pendapatan daerah dalam struktur APBD masih merupakan elemen yang cukup
penting peranannya baik untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan maupun
pemberian pelayanan kepada publik. Apabila dikaitkan dengan pembiayaan,
makapendapatan daerah masih merupakan alternatif pilihan utama dalam mendukung
program dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan, yaitu untuk
pembangunan daerah
Untuk dapat melaksanakan
pembangunan daerah tersebut tentu diperlukan dana tidak sedikit. Suatu daerah
yang tidak memiliki dana yang cukup/ memadai tentu memerlukan tambahan dari
pihak lain, agar program pembangunan yang telah direncanakan tersebut dapat
terlaksana. Pihak lain yang dimaksud tersebut adalah lembaga perbankan,
pemerintah pusat, atau pihak asing yang peduli dengan program pembangunan suatu
daerah, dan tentu saja masyarakat di suatu daerah itu sendiri.
Pelaksanaan UU No.22 Tahun 1999 dan UU No.25 Tahun
1999 telah menyebabkan perubahan yang mendasar mengenai pengaturan hubungan
Pusat dan Daerah, khususnya dalam bidang administrasi pemerintahan maupun dalam
hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang dikenal sebagai era
otonomi daerah.
Dalam era otonomi daerah sekarang ini, daerah diberikan kewenangan yang
lebih besar untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Tujuannya
antara lain adalah untuk lebih mendekatkan pelayanan pemerintah kepada
masyarakat, memudahkan masyarakat untuk memantau dan mengontrol penggunaan dana
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), selain untuk
menciptakan persaingan yang sehat antar daerah dan mendorong timbulnya inovasi.
Sejalan dengan kewenangan tersebut, Pemerintah Daerah diharapkan lebih mampu
menggali sumber-sumber keuangan khususnya untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan
pemerintahan dan pembangunan di daerahnya melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan daerah agar dapat melaksanakan
otonomi, Pemerintah melakukan berbagai kebijakan perpajakan daerah, diantaranya
dengan menetapkan UU No.34 Tahun 2000 tentang perubahan atas UU No.18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemberian kewenangan dalam
pengenaan pajak dan retribusi daerah, diharapkan dapat lebih mendorong
Pemerintah Daerah terus berupaya untuk mengoptimalkan PAD, khususnya yang
berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah. Jadi disini peranan pajak
adalah untuk mengoptimalkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan nantinya akan
digunakan untuk pembangunan Daerah.
Walaupun baru satu tahun diberlakukannya Otonomi Daerah sebagaimana
diamanatkan dalam UU No.22 Tahun 1999 dan UU No.25 Tahun 1999 serta peraturan
perundang-undangan pendukung lainnya, berbagai macam respon timbul dari
daerah-daerah. Diantaranya ialah bahwa pemberian keleluasaan yang diberikan
kepada Pemerintah Daerah untuk meningkatkan PAD melalui pajak daerah dan
retribusi daerah berdasarkan UU No.34 Tahun 2000 telah memperlihatkan hasil
yang menggembirakan yaitu sejumlah daerah berhasil mencapai peningkatan PAD-nya
secara signifikan. Namun, kreativitas Pemerintah Daerah yang berlebihan dan tak
terkontrol dalam memungut pajak daerah dan retribusi daerah, akan menimbulkan
dampak yang merugikan bagi masyarakat dan dunia usaha, yang pada gilirannya
menyebabkan ekonomi biaya tinggi. Oleh karena itu UU No.34 Tahun 2000 tetap
memberikan batasan criteria pajak daerah dan retribusi yang dapat dipungut oleh
Pemerintah Daerah.
BAB III. KESIMPULAN
Setelah kita membaca penjelasan tentang fungsi dan peran pajak
diatas maka kita dapat memahami dan mengerti bagaimana proses pajak itu
berjalan. Seperti fungsi pajak semuanya sudah di atur dalam suatu Undang-Undang
yang telah di buat oleh pemerintah dengan maksud fungsi pajak dapat berjalan
sebagai mana yang telah ditentukan dalam Undang-Undang yang berlaku. Dengan adanya pajak maka pendapatan
dan pengeluaran suatu Negara dapat di atur sedemikain rupa untuk meningkatkan
kemajuan perekonomian negara tersebut.
Dengan adanya pajak juga kemajuan perekonomian suatu negara
bisa berkembang atau tidak. Dengan artinya jika pajak suatu negara mengalami
kendala atau masalah maka perekonomian negara tersebut akan mengalami
kemunduran juga. Seperti yang terjadi pada Indonesia akhir-akhir ini,banyak
sekali masalah dalam perpajakan Indonesia yang mengakibatkan perekonomian
Indonesia merosot meskipun tidak buruk-buruk sekali. Dengan kata lain pajak
adalah sumber kemakmuran dan kemajuan suatu Negara dalam menghadapi persaingan
ekonomi dunia.
Jadi dengan demikian pajak merupakan titik nadi pembangunan
Negara, sumber utama pengumpulan Kas negara, dan pendapatan utama suatu Negara.
Sebagai Wajib pajak marilah kita untuk membayar pajak agar Negara kita bisa maju seperti Negara
lain dan bahkan kita lewati mereka agar Negara kita tidak di pandang remeh lagi
oleh mereka. Sekian